Penyelesaian Sengketa Bisnis
PENDAHULUAN
Mengamati
kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari tidak mungkin
dihindari terjadinya sengketa antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa
yang terjadi selalu menutut pemecahan dan penyelsaian yang cepat. Makin banyak
dan luas kegiatan perdagangan frekuensi terjadi sengketa makin tinggi. Ini
berarti makin banyak sengketa harus diselsaikan.
Membiarkan sengketa dagang
terlambat diselsaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak
efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya
produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan, disamping itu
peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga
terhambat
Kalaupun akhirnya hubungan
bisnis ternyata menimbulkan sengketa di antara para pihak yang terlibat,
peranan penasihat hukum dalam menyelsaikan sengketa itu dihadapkan pada
alternative.
Secara konvensional,
penyelsaian sengketa biasanya dilakukan secara litigasi atau penyelsaian
senngketa dimuka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang
bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain). Penyelsaian
sengketa bisnis model ini tidak direkomendasikan. Kalaupun akhirnya ditempuh,
penyelesaian itu semata-matasebagai jalan terakhir (ultimatum remedium)
setelah alternatif lain diniali tidak membuahkan hasil. Proses penyelesaian
sengketa yang membutuhkan waktu yang lama mengakibatkan perusahaan atau para
pihak yang bersengketa mengalami ketidakpastian. Cara penyelsaian seperti itu
tidak diterima dunia binis melalui lembaga peradilan tidak selalu menguntungkan
secara adil bagi kepentingan para pihak yang bersengketa.
Sehubungan dengan itu perlu
dicari dan dipikirkan cara dan sistem penyelsaian sengketa yang cepat, efektif
dan efisien. Untuk itu harus dibina dan diwujudkan suatu sistem penyelesaian
sengketa yang dapat menyesuaikan diri dengan laju perkembangan perekonomian dan
perdagangan di masa datang. Dalam menghadapi liberalisasi perdagangan harus ada
lembaga yang dapat diterima dunia bisnis dan memiliki kemampuan sistem
menyelsaikan sengketa dengan cepat dan biaya murah.
Di samping model penyelesaian
sengketa konvensional secara konvensional melalui litigasi sistem peradilan,
dalam praktik di Indonesia dikenalkan pula model yang relatif baru. Model ini
cukup populer di Amerika Serikat dan Eropa yang dikenal dengan nama ADR (alternative
dispute resolution) yang diantaranya meliputi negoisasi, mediasi dan
arbitrase. Penggunaan model ADR dalam penyelesaian sengketa secara non-litigasi
tidak menutup peluang penyelesaian makalahadedidiikirawan deperkara tersebut
secara litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi tetap dipergunakan
manakala penyelesaian secara nonlitigasi tersebut tidak membuahkan hasil. Jadi
penggunaan ADR adalah sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa diluar
pengadilan dengan mepertimbangkan segala bentuk efesiensinya dan untuk tujuan
masa yang akan datang sekaligus menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa.
PENGERTIAN SENGKETA BISNIS
Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J.
Fulton adalah suatu hal yang muncul selama berlangsungnya proses transaksi yang
berpusat pada ekonomi pasar. Sengketa muncul karena berbagai alsan dan masalah
yang melatarbelakanginya, terutama karena adanya conflict of interest diantara
para pihak.
Dalam kamus bahasa
Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya
oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek
permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat tersebut dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah
perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi
salah satu diantara keduanya.
Bambang Sutiyoso
dalam bukunya yang berjudul Penyelesaian Sengketa Bisnis mengelompokkan
sengketa bisnis sebagai berikut.
1.
Sengketa perniagaan
2. Sengketa
perbankan
3. Sengketa
keuangan
4. Sengketa
penanaman modal
5. Sengketa
perindustrian
6. Sengketa
HKI
7. Sengketa
konsumen
8. Sengketa
kontrak
9. Sengketa
pekerjaan
10. Sengketa
perburuhan
11. Sengketa
perusahaan
12. Sengketa
hak
13. Sengketa
properti
14.
Sengketa pembangunan konstruksi
CARA PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Dari Sudut Pembuat Keputusan
1.
Adjudikatif
Dilakukan dengan mekanisme penyelesaia yang
ditandai dengan kewenangan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak
ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
2. Konsensual
atau kompromi
Bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang
bersifat win – win solution.
3. Quasi
Adjukatif
Mengombinasikan unsur konsensual dan
adjudikatif.
Dari Sudut Prosesnya
1.
Litigasi
Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa
melalui jalur pengadilan dan menggunakan
pendekatan hukum formal.
2. Nonlitigasi
Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa
diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal.
LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA
Pengadilan Umum
Pengadilan Umum merupakan lembaga pelaksana
kekuasaan kehakiman di Indonesia. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50
tentang Peradilan Umum dinyatakan bahwa “Pengadilan Negeri bertugas dan
berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan
perkara pidata di tingkat pertama”.
Karakteristik Pengadilan Umum, antara lain:
1.
Prosesnya sangat formal
2. Keputusan
dibua olehpihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (majelis hakim)
3. Para
pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
4. Isi
keputusan win-lose solution
5. Sifat
keputusan memaksa dan mengikat
6. Orientasi
pada fakta hukum
7. Fokus
pada masa lampau
8.
Proses persidangan bersifat terbuka
Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang
berada di lingkungan Pengadilan Umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa
danmemutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual (HKI) yang meliputi hak cipta,
merk, dan paten.
Karakteristik pengadilan niaga, antara lain:
1.
Prosesnya sangat formal
2. Keputusan
dibua olehpihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (majelis hakim)
3. Para
pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
4. Sifat
keputusan memaksa dan mengikat
5. Orientasi
pada fakta hukum
6. Proses
persidangan bersifat terbuka
7.
Waktunya singkat
Arbitrase
Dasar Hukum
Arbitrase
Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase
daitur dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alterntif Penyelesaian Sengketa.
Sejarah Arbitrase
Keberadaan arbitrase sebagai salah satu
alternatif penyelesaian sengketa makalahadedidiikirawansebenarnya sudah lama
dikenal meskipun jarang dipergunakan. Arbitrase diperkenalkan di Indonesia
bersamaan dengan dipakainya Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Het
Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ataupun Rechtsreglement Buiten
Govesten (RBg), karena semula Arbitrase ini diatur dalam pasal 615
s/d 651 reglement of de rechtvordering. Ketentuan-ketentuan tersebut
sekarang ini sudah tidak laku lagi dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 30
tahun 1999. Dalam Undang Undang nomor 14 tahun 1970 (tentang Pokok Pokok
Kekuasaan Kehakiman) keberadaan arbitrase dapat dilihat dalam penjelasan pasal
3 ayat 1 yang antara lain menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar
pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase
tetapmakalahadedidiikirawan diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya
mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk
dieksekusi dari Pengadilan.
Pengertian
Arbitrase
Arbitrase berasal dari kata arbiter yang
berarti wasit. Menurut Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase diartikan
sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis leh para pihak
yang bersengketa.
Objek
Arbitrase
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui
arbitrase hanya sengketa dalam bidang perdagangan. Adapun sengketa yang tidak
dapat diselesaikan melaluui arbitrase adalah yang menurut peraturan perundang –
undangan tidak dapat dilakukan perdamaian.
Prinsip –
prinsip dalam Arbitrase
1.
Penyelesaian sengketa dilakukan diluar
peradilan.
2. Harus
didasarkan atas kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pihak yang bersengketa.
3. Sengketa
yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa dalam bidang
perdagangan.
4. Para
pihak dapat menentukan para arbiter atau wasit.
5. Semua
permeriksaan sengketa oleh arbiter dilakukan secara tertutup.
6. Pihak
yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan
pendapat mereka masing – masing.
7. Dapat
dilakukan enngan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional
berdasarkan kesepakatan para pihak.
8. Dapat
meminta saksi ahli untuk memberikan keterangan tertulis mengenai suatu
persoalan khusus yang berhubungan dengan pokok sengketa.
9. Arbiter
mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum.
10. Putusan
diucapkan dalam waktu paling lama 30 hari sejak pemeriksaan ditutup.
11. Putusan
arbitrase bersifat final and binding, artinya final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap serta mengikat.
12. Dalam
waktu paling lama 30 hari terhitiung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar
asli putusan arbitrase diserahkan oleh arbiter kepada panitera Pengadilan
Negeri.
13. Dalam
hal para pihak tidak melaksankan putusan arbitrase secara suka rela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negri atas permohonan salah
satu pihak yang bersengketa.
14.
Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan
pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Klausula
Arbitrase
Pasal 1 butir 3 Undang – Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa
perjanjian arbitrase itu adalah
“Suatu kesepakatan
berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang
dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase
tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.”
Bentuk klausula arbitrase dapat dibedakan atas dua bentuk, yaitu
sebagai berikut.
1.
Pactum de compromittendo
Pactum de compromittendo adalah adanya
kesepakatan bagi para pihak Yng membuat perjanjian agar pada kemudian hari
apabila terjadi sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase.
2. Acta
compromise
Acta compromise adalah adanya kesepakatan yang
dituangkan dalam perjanjian bagi kedua pihak yang berselisih, yaitu untuk
menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase, namun kesepakatan tersebut muncul
setelah terjadinya sengketa.
Jenis – jenis
Arbitrase
1.
Arbitrase ad hoc atau volunteer
Arbitrase ad hoc atau volunteer merupakan
arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutus
perselisihan tertentu.
2. Arbitrase
institusional
Arbitrase institusional merupakan lembaga
atau badan arbitrase yang bersifat
permanen. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang
timbul bagi mereka yang menghendaki penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Lembaga
Arbitrase Internasional
Yang
dimaksud dengan arbitrase internasional adalah arbitrase lembaga maupun
arbitrase ad-hoc, yang melibatkan pihak dari 2 (dua) negara yang berbeda. Jika
arbitrase Internasional tersebut merupakan suatu arbitrase lembaga, maka
terdapat banyak arbitrase lembaga seperti itu di dunia ini, yakni arbitrase
yang mengkhususkan diri untuk masalah-masalah Internasional.
Lembaga Arbitrase Internasional meliputi:
1.
Court of Arbitration of the International
Chamber of Commerce (ICC).
2. The
International Center for Settlement of Investment Disputes (ISCID).
3.
The United Nations Comission on Interntional
Trade Law (UNCITRAL).
Syarat – Syarat Menjadi Seorang Arbiter
Di Indonesia syarat-syarat untuk menjadi
arbiter adalah sebagai berikut :
1. Cakap dalam melakukan tindakan hukum.
2. Berumur minimal 35
(tiga puluh lima) tahun.
3. Tidak mempunyai
hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu
pihak yang bersengketa.
4. Tidak mempunyai kepentingan finansial atau
kepentingan lain atas putusan arbitrase.
5. Mempunyai pengalaman atau mengusai secara
aktif dalam bidangnya paling sedikit selama 15 (lima belas) tahun.
6.
Hakim, jaksa, paniteran, dan pejabat peradilan lainnya
tidak boleh menjadi arbiter.
Macam – Macam
Arbitrase
Dalam
praktek terdapat berbagai macam arbitrase, yaitu :
1.
Arbitrase mengikat, berkaitan dengan
putusan pengadilan yang sudah inkracht.
2.
Arbitrase tidak mengikat, berkaitan
dengan putusannya boleh diikuti dan boleh tidak diikuti.
3.
Arbitrase kepentingan, merupakan
arbitrase yang tidak memutuskan untuk suatu sengketa, tetapi para pihak memakai
jasa mereka untuk menciptakan provisi-provisi dalam kontrak yang oleh para
pihak telah mengalami jalan buntu.
4.
Arbitrase hak, merupakan arbitrase yang
bukan hanya sekedar membuat provisi dalam kontrak.
5.
Arbitrase sukarela, merupakan arbitrase
yang dimintakan sendiri oleh para pihak baik dalam kontrak yang bersangkutan
ataupun dalam kontrak tersendiri.
6.
Arbitrase wajib, arbitrase yang oleh
undang-undang diwajibkan untuk dilakukan.
7.
Arbitrase ad hoc, arbitrase yang tidak
ada badannya.
8.
Arbitrase Lembaga, merupakan model
arbitrase yang sudah ada lembaga/badannya, serta sudah ada juga aturan mainnya,
sehingga para pihak tinggal memilih mereka atau badan tersebut memilih arbiter
untuk mereka.
9.
Arbitrase nasional, Arbitrase dimana
pihak yang bersengketa adalah para pihak dalam 1 (satu) negara.
10.
Arbitrase internasional, arbitrase di
mana para pihak yang bersengketa adalah berasal dari negara-negara yang
berbeda.
11.
Arbitrase kualitas, berkaitan dengan
fakta-fakta dilapangan.
12.
Arbitrase teknis, berkaitan dengan
penyusunan dan penafsiran kontrak.
13.
Arbitrase umum, berkaitan dengan fakta
dan penerapan hukum.
14.
Arbitrase bidang khusus, dalam bidang
muamalat, perdagangan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup.
Kelebihan dan Kekurangan
Arbitrase
Adapun kelebihan dari tingkat penyelesaian sengketa melalui arbitrase :
1.
Prosedur tidak berbelit
sehingga putusan akan cepat didapat.
2.
Biaya yang lebih murah.
3.
Putusan yang tidak diekspos
di depan umum.
4.
Hukum terhadap pembuktian dan
prosedur lebih luwes.
5.
Para pihak dapat mamilih
hukum mana yang diberlakukan oleh arbitrase.
6.
Para pihak dapat memilih
sendiri para arbiter.
7.
Dapat dipilih arbiter dari
kalangan ahli dalam bidangnnya.
8.
Putusan akan lebih terkait
dengan situasi dan kondisi.
9.
Putusan umumnya inkracht (final
binding).
10. Putusan arbitrase juga dapat
dieksekusi oleh pengadilan, tanpa atau dengan sedikir review.
11. Prosedur arbitrase lebih mudah
dimengerti oleh masyarakat banyak.
12. Menutup kemungkinan forum
shopping (mencoba-coba untuk memilih atau menghindari peengadilan).
Disamping kelebihannya tentu ada kelemahannya dari penyelesaian sengketa
melalui arbitrase ialah sebagai, berikut :
1.
Tersedia dengan baik untuk perusahaan
besar, tetapi tidak untuk perusahaan kecil.
2.
Due process kurang terpenuhi.
3.
Kurangnya unsur finality.
4.
Kurangnya power untuk mengiringi para
pihak ke settlement.
5.
Kurangnnya power dalam hal law
enforcement dan eksekusi.
6.
Kurangnya power untuk menghadirkan
barang bukti atau saksi.
7.
Dapat menyembunyikan dispute dari public
scrunity.
8.
Tidak dapat menghasilkan solusi yang
bersifat preventif.
9.
Putusan tidak dapat diprediksi dan ada
kemungkinan timbulnya putusan yang
saling bertentangan.
10.
Kualitas putusan sangat bergantung pada
kualitas arbiter (an arbittation ia as good as arbitrators).
11.
Berakibat kurangnya semnagat dan upaya
untuk memperbaiki pengadilan konvensional.
12.
Berakibat semakin tinggi rasa permusuhan
dan hujatan terhadap badan-badan pengadilan konvensional.
Prosedur Arbitrase
Arbitrase masih dianggap sebagai satu-satunya yang paling tepat untuk
menyelesaikan sengketa transaksi internasional. Bahwa arbitrase itu lebih murah
dan cepat disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya jangka waktu kerja majelis
arbitrase dibatasi oleh undang-undang seperti di Indonesia oleh pasal 48 UU No.
30 / 1999 yang memberi waktu penyelesaian sidang 6 bulan untuk sampai pada
putusan final dan mengikat. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memberi 3
bulan dengan kesempatan perpanjangan sampai 3 bulan tambahan. Sedangkan peradilan
biasa bisa memakan waktu sampai puluhan tahun, bahkan sampai 20 tahun lebih.
Pokok
dari prosedur beracara diarbitrase adalah sebagai berikut :
1.
Permohonan arbitrase oleh
pemohon.
2.
Pengangkatan arbiter.
3.
Pengajuan surat tuntutan oleh
pemohon.
4.
Penyampaian 1 (satu) salinan
putusan kepada termohon.
5.
Jawaban tertulis diserahkan
kepada arbiter.
6.
Salinan jawaban diserahkan
kepada termohon atas perintah arbiter.
7.
Perintah arbiter agar para
pihak menhadap arbitrase.
8.
para pihak menghadap
arbitrase.
9.
Tuntutan balan dari termohon.
10. Pemanggilan lagi jika
termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas.
11. Jika termohon tidak juga
manghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek) dan
tuntutan dikabulkan jika cukup alasan untuk itu.
12. Jika termohon hadir,
diusahakan perdamaian oleh arbiter.
13. proses pembuktian.
14. Pemeriksaan selesai dan
ditutup (maksimum 180 hari sejak arbitrase terbentuk).
15. Pengucapan putusan.
16. Keputusan diserahkan kepada
para pihak.
17. Putusan diterima oleh para
pihak.
18. Koreksi, tambahan,
pengurangan terhdap putusan.
19. Penyerahan dan pendaftaran
putusan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
20. Permohonan eksekusi didaftarkan
di panitera Pengadilan Negeri.
21. Putusan pelaksanaan
dijatuhkan.
22. Perintah ketua Pengadilan
Negeri jika putusan tidak dilaksanakan.
Eksekusi Putusan Arbitrase
Agar suatu putusan arbitrase benar-benar bermanfaat bagi para pihak maka
putusan tersebut mestilah dapat dieksekusi. Eksekusi tersebut dapat dilakukan
oleh badan pengadilan yang berwenang. Cara melakukan eksekusi terhadap suatu
putusan arbitrase adalah sebagai berikut :
1.
Eksekusi putusan arbitrase secara
sukarela dimaksudkan sebagai pelaksanaan putusan yang tidak memerlukan campur
tangan dari ketua PN, melainkan para pihak yang berkewajiban melaksanakan
sendiri putusan.
2.
Eksekusi secara paksa dimaksudkan jika
pihak yang berkewajiban melaksankan kewajiban beradasarkan isi putusan
arbitrase tidak mau melaksanakan kewajibannya, maka diperlukan campur tangan
Pengadilan Negeri.
Agar putusan bisa dieksekusi harus ada “akta pendaftaran” yaitu pencatatan dan
penanda tanganan pada bagian akhir atau di pinggir dari putusan arbitrase asli
atau salinan otentik yang ditandatangani bersamasama oleh panitera Pengadilan
Negeri dan arbiter.
Kontrak Arbitrase
Dengan kontrak arbitrase ini yang dimaksudkan adalah suatu kesepakatan (sebelum
atau setelah terjadinya sengketa) diantara para pihak yang bersengketa untuk
membawa ke arbitrase setiap sengketa yang timbul dari suatu bisnis yang terbit
dari transaksi tertentu.
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 1 angka 10 Undang – Undang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa merumuskan bahwa yang dimaksud dengan
alternatif penyelesaian sengketa adala “Lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar
pengadilan dengan cara negoisasi, mediasi,konsiliasi, atau penilaian ahli”.
Negosiasi
Negosiasi berasal dari kata latin, negotium,
yang berarti kegiatan atau usaha yang merujuk pada bentuktawar – menawar atau
berunding dengan sudut pandang guna mencapai kesepakatan.
Menurut Center for Dispute Resolution, Univesity
of Technology Sidney, negosiasi adalah sebuah proses ketika dua pihak atau
lebih mencoba menyelesaikan perbedaan, menyelesaikan masalah, dan mencapai kesepakatan.
Menurut Mark E.
Roszowoki dalam bukunya yang berjudul Business Law, Cases and Policy, definisi
negosasi yaitu sebuah proses ketika dua pihak yang slaing bertentangab mencapai
suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling memberikan kelonggaran.
Mahendra Wijaya
dalam bukunya Mediasi dan Negosiasi yang Efektif dalam Resolusi Konflik mengemukakan bahwa
negosiator yang andal hendaknya memenuhi beberapa persyaratan sebagia berikut.
1. Berkepribadian
mantap dan penuh percaya diri.
2. Tidak
sombong.
3. Bersikap
simpatik, ramah, dan sopan.
4. Disiplin
dan memiliki prinsip.
5. Komunikatif.
6. Wawasan
dan pengetahuan luas.
7. Cepa
membaca situasi dan jeli dalam menangkap peluang.
8. Ulet,
sabar, dan tidak mudah putus asa.
9. Akomodatif
dan kompromis.
10. Berpikir
optimis dan positif.
11. Dapat
mengendalikan emosi.
12. Berpikir
jauh ke depan.
13. Memiliki
selera humor.
Menurut Leo Kanowitz dalam Sutiyoso (2006: 47)
dijelaskan bahwa agar negosiasi berjalan sukses dan optimal, ada beberapa
kekuatan yang perlu diperhatikan oleh para negosiator sebagai berikut.
1. Kekuatan
dari pengetahuan dan keterampilan.
2. Kekuatan
dari hubungan yang baik.
3. Kekuatan
dari alternatif yang baik dalam negosiasi.
4. Kekuatan
untuk mencapai penyelesaian yang elegan.
5. Kekuatan
legitimasi.
6. Kekuatan
komitmen.
Garry Goodpaster mengemukakan bahwa ada
beberapa fktor yang memengaruhi keberhasilan negosiasi, yaitu
1. Kekuatan
tawar – menawar.
2. Pola
tawar – menawar.
3. Strategi
dalam tawar – menawar.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
1.
Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang,
tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
2.
Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan
gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
3.
Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali
isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
4.
Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan
perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi
dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
1.
Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti
pihak lain mengamatinya.
2.
Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga
pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
3.
Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan
situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
4.
Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian
rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang
diajukan.
5.
Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan
berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi
kendala.
Negosiasi dan Hiden Agenda
Dalam negosiasi tak tertutup kemungkinan masing-masing
pihak memiliki hiden agenda. Hiden agenda adalah gagasan
tersembunyi/ niat terselubung yang tak diungkapkan (tak eksplisit) tetapi
justru hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang
bersangkutan.
Negosiasi dan Gaya Kerja
1. Cara bernegosiasi yang
dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya.
2. Kesuksesan bernegosiasi
seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami gaya kerja dan latar
belakang budaya pihak lain.
Fungsi Informasi dan Lobi
dalam Negosiasi
1) Informasi memegang peran sangat penting. Pihak
yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih
menguntungkan.
2) Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang
akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
3) Jika proses negosiasi terhambat karena
adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat
dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga
negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
Teknik Negoisasi
Secara
umum terdapat beberapa cara teknik negoisasi yang dikenal dapat dibagi kedalam:
1) tahap negoisasi kompetitip
2) tahap negoisasi koperatif
3) tahap negoisasi lunak dan keras
7) tahap negoisasi interest base
Mediasi
Mediasi pada prinsipnya adalah salah satu
mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui perundingan yang
melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak. Pihak ketiga
ini dinamakan mediator yang bertugasuntuk membantu para pihak yang bersengketa
dalam mengidentifikasi isu – isu yang dipersengkatakan guna mencapai
kesepakatan.
Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat
perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk
menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi
berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Karakteristik
Mediasi
1. Interest
accommodation/interest based – problem solving
Penyelesaian
sengketa didasarkan pada terakomodasinya kepetingan – kepentingan pihak – pihak
yang bersengketa.
2. Voluntary
and consensual
Kesediaan
para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan menempuh melalui mekanisme
mediasi bersifat suka rela dan telah disepakati oleh pihak yang bersengketa.
3. Procedural
flexibility
Prosedur
yanng ditempuh dalam proses untuk mencapai kesepakatan bersifat informla,
luwes.
4. Norm
creating
Penyelesaian
sengketa tidak harus mengacu pada norma hukum privat yang berlaku atau pada isi
perjanjian atau kontrak yang menjadi pokok sengketa.
5. Person –
centered
Kemauan
yang serius dari para pihak diperlukan guna mencapai kesepakatan.
6. Relationship
– oriented
Mekanisme
mediasi dilaksanakan dalam halpara pihak yang bersengketa masih saling
menghargai atau setidaknya menilai bahwa hubungan bisnis atau kerjasama
diantara mereka masih berharga untuk dijalankan.
7. Future
focus
Fokus
mediasi adalah mencapai kesepakatan karena para pihak memeahami bahwa jika
konflik terus berlanjut para pihak akan mengalami kerugian, yaitu kehilangan
dalam meraih peluang pada masa mendatang.
8. Private
and confidential
Sengketa
yang diselesaikan melalui mekanisme mediasi ditujukkan terutama untuk wilayah
sengketa pribadi yang tunduk pada hukum perdata atau dagang.
Syarat –
syarat Keberhasilan Mediasi
Goodpaster dalam Sutiyoso (2006: 57)
mengemukakan bahwa mediasi akanberhasil apabila memenuhi syarat –syarat sebagai
berikut.
1.
Para pihak mempunyai kekuatan tawar –menawar
yang seimbang.
2. Para pihak
menaruh perhatian terhadap hubungan pada masa mendatang.
3. Terdapat
persoalan yang memungkinkan terjadinya pertukaran kepentingan.
4. Terdapat
urgensi atau batas waktu untuk menyelesaikan.
5. Para
pihak tidak memiliki permusuhan yang berlangsung lama dan mendalam.
6.
Mempertahankan suatu hak tidak lebih penting
dibandingkan dengan menyelesaikan persoalan yang mendesak.
Prosedur Untuk Mediasi
1. Setelah perkara
dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim
membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2. Setelah pihak-pihak
hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut
pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3. Selanjutnya mediator
menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri
dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang
berperkara.
4. Mediator bertugas
selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus
menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
5. Jika terdapat
perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan
guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Tugas pokok dari mediator adalah
sebagai berikut :
a.
Menciptakan forum-forum, seperti mengundang rapat dan
lain-lain.
b.
Mengumpulkan dan membagi-bagi informasi.
c. Memecahkan masalah.
d.
Mengusulkan keputusan/solusi (jika belum ditemukan
solusi).
Daftar Mediator
Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka
berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.
1) Untuk
memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar
mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima) nama dan disertai dengan latar
belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator.
2) Ketua
Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam
daftar mediator.
3) Jika
dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang
bersertifikat, semua hakim pada pengadilanyang bersangkutan dapat ditempatkan
dalam daftar mediator.
4) Kalangan
bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan
agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang
bersangkutan.
5) Setelah
memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan
nama pemohon dalam daftar mediator.
6) Ketua
Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator.
7) Ketua
Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator
berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi tugas,
berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas
pedoman perilaku.
Honorarium Mediator
1)
Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut
biaya.
2)
Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung
bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak.
Konsiliasi
Pengertian
Konsiliasi
John Wade dari Bond
University Dispute Resolution Center, Australia, memberikan definisi sebagai
berikut.
“Konsiliasi
merupakan sebuah proses saat pihak dalam sebuah konflik dengan bantuan seorang
pihak ketiga netral (konsiliator), mengidentifikasi masalah, menciptakan
pilihan – pilihan, mempertimbangkan pilihan penyelesaian.”
Konsiliator dapat menyarankan syarat – syarat penyelesaian fan
mendorongpara pihak untuk mencapai kesepakatan.
Penilaian Ahli
Hillary Astor dalam
bukunya Dispute Resolution in Australia memberikan definisi sebagai berikut.
“Penilaian ahli
merupakan sebuah proses yang menghasilkan suatu pendapat objektif, independen,
dan tidak memihak atas fakta – fakta atau isu – isu yang dipersengketakan, oleh
seorang ahli yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa”.
Mekanisme penilaian ahli dapat dilakukan secara ad hoc dalam sistem
hukum di Indonesia, yaitu untuk suatu sengketa para pihak dapat menunjuk oang
yang dianggap ahli dalam bidang hukum dan ahli dalam hal yang dipersengketakan
untuk memberikan penilaian terhadap sengketa mereka.
Pencari Fakta
Penyelidikan dilakukan
oleh pihak ketiga yang tidak memihak keduanya dimaksud untuk mencari fakta.Hal
ini bisa kita sebut misalnya melalui kepolisian, dimana akan dikupas tuntas,
diselidiki hingga ketemu akar masalahnya. Dan fakta yang benar itulah yang
benar dan harus diterima oleh kedua belah pihak.
Selain itu, contoh yang bisa kita ambil
adalah dalam sengketa perebutan anak. Dimana siapa yang menjadi orang tua
kandungnya. Hal ini bisa meminta pihak ketiga(pihak rumah sakit) untuk
melakukan tes DNA. Dimana hasil yang keluar dari pihak rumah sakit menjadi
bukti dari sengketa tersebut yang kemudian untuk dijadikan penyelesaiannya.
Minitrial
Minitrial adalah alternatif penyelesaian sengketa (ADR) prosedur yang digunakan
oleh bisnis dan pemerintah federal untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa
menimbulkan beban dan menunda terkait dengan litigasi pengadilan. Mini-sidang
tidak menghasilkan ajudikasi formal, tetapi merupakan kendaraan bagi para pihak
untuk mencapai solusi melalui proses penyelesaian terstruktur. Hal ini
digunakan paling efektif ketika isu-isu kompleks dipertaruhkan dan pihak perlu
atau ingin mempertahankan hubungan damai.
Meskipun minitrials dapat diatur di bawah aturan dinegosiasikan oleh para
pihak, mereka biasanya sesuai dengan prosedur yang digunakan oleh fasilitator
dari ADR. Para pihak menandatangani perjanjian menyetujui minitrial dan
kemudian masing-masing memilih perwakilan manajemen untuk duduk di panel. Ini perwakilan
memiliki kewenangan untuk menegosiasikan penyelesaian. Para pihak juga memilih
"penasehat netral" untuk duduk di panel. Penasihat harus independen
dan tidak memihak, karena orang ini akan moderat minitrial tersebut. Apabila
para pihak tidak bisa menyepakati penasihat netral, badan ADR memfasilitasi
dapat membuat seleksi. Para pihak membayar bagian yang sama dari biaya
penasihat dan menanggung biaya mereka sendiri minitrial.
Sebelum minitrial pihak memilih dan kemudian menyediakan penasihat netral
dengan bahan latar belakang. Para pihak juga mengajukan makalah hukum dan
pameran dengan penasehat yang berisi informasi yang mereka berniat untuk hadir
pada apa yang disebut sebagai "pertukaran informasi." Pertukaran ini
adalah, pada dasarnya, minitrial tersebut. Para pihak harus menyepakati panjang
celana dan tanggal jatuh tempo untuk dokumen.
Ombudsman
Ombudsman (jamak bahasa Inggris konvensional: ombudsman) adalah orang yang
bertindak sebagai perantara terpercaya antara baik negara (atau unsur-unsur
itu) atau organisasi, dan beberapa konstituen internal atau eksternal,
sementara mewakili tidak hanya tapi kebanyakan lingkup yang luas dari
konstituen kepentingan. Sebuah Swedia, Denmark dan Norwegia adat istilah,
Ombudsman secara etimologis berakar pada umboðsmaðr kata Norse Lama, pada
dasarnya berarti "perwakilan".
Dalam paling sering penggunaan modern, ombudsman adalah seorang pejabat,
biasanya ditunjuk oleh pemerintah atau oleh parlemen, tetapi dengan tingkat signifikan
kemerdekaan, yang dituduh mewakili kepentingan publik dengan menyelidiki dan
menangani pengaduan yang dilaporkan oleh individu. Variasi modern dari istilah
ini termasuk "ombud", "Ombudsman", "ombudsman",
atau "ombudswoman".
Apakah ditunjuk oleh legislatif, eksekutif, atau
organisasi (atau, lebih jarang, dipilih oleh konstituensi), tugas khas
ombudsman adalah untuk menyelidiki keluhan konstituen dan berusaha untuk
mengatasinya, biasanya melalui rekomendasi (mengikat atau tidak) atau mediasi.
Ombudsman kadang-kadang juga bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu sistemik
yang mengarah ke layanan yang buruk atau pelanggaran hak-hak rakyat. Di tingkat
nasional, ombudsman yang paling memiliki mandat yang luas untuk menangani
seluruh sektor publik, dan kadang-kadang juga unsur-unsur dari sektor swasta
(misalnya, dikontrak penyedia layanan).
Dalam beberapa kasus, ada mandat yang lebih terbatas, misalnya dengan
sektor-sektor tertentu dari masyarakat. Perkembangan yang lebih baru telah menyertakan
penciptaan Ombudsman Anak khusus dan lembaga Komisaris Informasi.
Dalam beberapa yurisdiksi ombudsman dibebankan dengan penanganan keprihatinan
tentang pemerintah nasional lebih formal disebut sebagai "Komisioner
Parlemen" (misalnya, Inggris Parlemen Komisaris Administrasi, dan
Ombudsman negara Australia Barat). Di banyak negara di mana kewenangan
ombudsman melampaui menangani maladministrasi dugaan untuk mempromosikan dan
melindungi hak asasi manusia, ombudsman diakui sebagai lembaga hak asasi
manusia nasional. Ombudsman kata dan makna spesifik telah diadopsi dalam
berbagai bahasa, termasuk Spanyol, Belanda dan Ceko. Jabatan ombudsman memiliki
pada akhir abad ke-20 telah ditetapkan oleh sebagian besar pemerintah dan oleh
beberapa organisasi antar pemerintah seperti Uni Eropa.
Di beberapa negara seorang Inspektur Jenderal, Citizen Advokat atau pejabat
lain mungkin memiliki tugas yang sama dengan seorang ombudsman nasional, dan
juga dapat ditunjuk oleh legislatif. Di bawah tingkat nasional ombudsman yang
dapat ditunjuk oleh pemerintah negara bagian, lokal atau kota, dan ombudsman
tidak resmi dapat ditunjuk oleh, atau bahkan bekerja, sebuah perusahaan seperti
pemasok utilitas atau koran, sebuah LSM, atau untuk profesional regulasi tubuh.
Pengadilan Kasus Kecil (Small Claim Court)
Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI pasal 49 sampai dengan pasal
58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah membentuk badan
penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa
konsumen di luar pengadilan. Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim
court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat,
sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. Disebut cepat
karena harus memberikan keputusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja ( lihat
pasal 55 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), dan tanpa ada
penawaran banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan keputusan ( lihat
pasal 56 dan 58 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), sederhana
karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yang
bersengketa, dan murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses
persidangan sangat ringan.
Keanggotaan BPSK terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur
pelaku usaha, yang masing-masing unsur diwakili oleh 3-5 orang, yang diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5)).
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang BPSK berdasarkan
ketentuan Pasal 52 meliputi:
a.
melaksanakan penanganan dan penyelesaian
sengketa konsumen, dengan cara melalui
mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b.
memberikan konsultasi perlindungan
konsumen;
c.
melakukan pengawasan terhadap
pencantuman klausula baku;d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi
pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini;
d.
menerima pengaduan baik tertulis maupun
tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen;
e.
melakukan penelitian dan pemeriksaan
sengketa perlindungan konsumen;
f.
memanggil pelaku usaha yang diduga telah
melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan
saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran
terhadap undang-undang ini;
g.
meminta bantuan penyidik untuk
menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak
bersedia memenuhi panggilan BPSK;
h.
mendapatkan, meneliti dan/atau menilai
surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
i.
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak
adanya kerugian di pihak konsumen;
j.
memberitahukan putusan kepada pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
k.
menjatuhkan sanksi administratif kepada
pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
Peradilan Adat
Peradilan adat merupakan
salah satu alat penyelesian sengketa bisnis menurut adat yang berlaku di daerah
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Silondae, Arus Akbar. 2013. Pokok – Pokok Hukum
Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
Ilyas, Wirawan B.. 2013. Pokok – Pokok Hukum
Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
Silondae, Arus Akbar. 2010. Aspek Hukum dalam
Ekonomi dan Bisnis. Mitra Wacana Media.
Fuadi, Munir. 2008. Pengantar Hukum
Bisnis – Menata Bisnis Modern di Era Globalisasi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Arbitrase_Nasional_Indonesia
http://maspurba.wordpress.com/2008/05/10/penyelesaian-sengketa-bisnis-melalui-arbitrase-internasional/
https://suwarnatha.files.wordpress.com/2012/05/permohonan-pembatalan-putusan-arbitrase.pdf
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/arbitrase-dan-arbiter/
http://ai-hendriani.blogspot.com/p/t-makalah-penyelesaian-sengketa-bisnis_6846.html