Welcome!

Welcome!

Senin, 10 Maret 2014

Hukum Bisnis

Penyelesaian Sengketa Bisnis

PENDAHULUAN
Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menutut pemecahan dan penyelsaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan frekuensi terjadi sengketa makin tinggi. Ini berarti makin banyak sengketa harus diselsaikan.
Membiarkan sengketa dagang terlambat diselsaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan, disamping itu peningkatan  kesejahteraan dan kemajuan  sosial kaum pekerja juga terhambat
Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa di antara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum dalam menyelsaikan sengketa itu dihadapkan pada alternative.
Secara konvensional, penyelsaian sengketa biasanya dilakukan secara litigasi atau penyelsaian senngketa dimuka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain). Penyelsaian sengketa bisnis model ini tidak direkomendasikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-matasebagai jalan terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain diniali tidak membuahkan hasil. Proses penyelesaian sengketa yang membutuhkan waktu yang lama mengakibatkan perusahaan atau para pihak yang bersengketa mengalami ketidakpastian. Cara penyelsaian seperti itu tidak diterima dunia binis melalui lembaga peradilan tidak selalu menguntungkan secara adil bagi kepentingan para pihak yang bersengketa.
Sehubungan dengan itu perlu dicari dan dipikirkan cara dan sistem penyelsaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien. Untuk itu harus dibina dan diwujudkan suatu sistem penyelesaian sengketa yang dapat menyesuaikan diri dengan laju perkembangan perekonomian dan perdagangan di masa datang. Dalam menghadapi liberalisasi perdagangan harus ada lembaga yang dapat diterima dunia bisnis dan memiliki kemampuan sistem menyelsaikan sengketa dengan cepat dan biaya murah.
Di samping model penyelesaian sengketa konvensional secara konvensional melalui litigasi sistem peradilan, dalam praktik di Indonesia dikenalkan pula model yang relatif baru. Model ini cukup populer di Amerika Serikat dan Eropa yang dikenal dengan nama ADR (alternative dispute resolution) yang diantaranya meliputi negoisasi, mediasi dan arbitrase. Penggunaan model ADR dalam penyelesaian sengketa secara non-litigasi tidak menutup peluang penyelesaian makalahadedidiikirawan deperkara tersebut secara litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi tetap dipergunakan manakala penyelesaian secara nonlitigasi tersebut tidak membuahkan hasil. Jadi  penggunaan ADR adalah sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan mepertimbangkan segala bentuk efesiensinya dan untuk tujuan masa yang akan datang sekaligus menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa.
    
PENGERTIAN SENGKETA BISNIS
Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton adalah suatu hal yang muncul selama berlangsungnya proses transaksi yang berpusat pada ekonomi pasar. Sengketa muncul karena berbagai alsan dan masalah yang melatarbelakanginya, terutama karena adanya conflict of interest diantara para pihak.
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
            Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

            Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
            Dari pendapat tersebut dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

          Bambang Sutiyoso dalam bukunya yang berjudul Penyelesaian Sengketa Bisnis mengelompokkan sengketa bisnis sebagai berikut.
1.     Sengketa perniagaan
2.    Sengketa perbankan
3.    Sengketa keuangan
4.    Sengketa penanaman modal
5.    Sengketa perindustrian
6.    Sengketa HKI
7.    Sengketa konsumen
8.    Sengketa kontrak
9.    Sengketa pekerjaan
10. Sengketa perburuhan
11.  Sengketa perusahaan
12. Sengketa hak
13. Sengketa properti
14. Sengketa pembangunan konstruksi
CARA PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Dari Sudut Pembuat Keputusan
1.     Adjudikatif
Dilakukan dengan mekanisme penyelesaia yang ditandai dengan kewenangan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
2.    Konsensual atau kompromi
Bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win – win solution.
3.    Quasi Adjukatif
Mengombinasikan unsur konsensual dan adjudikatif.
Dari Sudut Prosesnya
1.     Litigasi
Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan  dan menggunakan pendekatan hukum formal.
2.    Nonlitigasi
Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal.
LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA
Pengadilan Umum
Pengadilan Umum merupakan lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50 tentang Peradilan Umum dinyatakan bahwa “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara pidata di tingkat pertama”.
Karakteristik Pengadilan Umum, antara lain:
1.     Prosesnya sangat formal
2.    Keputusan dibua olehpihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (majelis hakim)
3.    Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
4.    Isi keputusan win-lose solution
5.    Sifat keputusan memaksa dan mengikat
6.    Orientasi pada fakta hukum
7.    Fokus pada masa lampau
8.    Proses persidangan bersifat terbuka
Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa danmemutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual (HKI) yang meliputi hak cipta, merk, dan paten.
Karakteristik pengadilan niaga, antara lain:
1.     Prosesnya sangat formal
2.    Keputusan dibua olehpihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (majelis hakim)
3.    Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
4.    Sifat keputusan memaksa dan mengikat
5.    Orientasi pada fakta hukum
6.    Proses persidangan bersifat terbuka
7.    Waktunya singkat
Arbitrase
Dasar Hukum Arbitrase
Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase daitur dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alterntif Penyelesaian Sengketa.
Sejarah Arbitrase
Keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa makalahadedidiikirawansebenarnya sudah lama dikenal meskipun jarang dipergunakan. Arbitrase diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan dipakainya Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ataupun Rechtsreglement Buiten Govesten  (RBg), karena semula Arbitrase ini diatur dalam pasal 615 s/d 651 reglement of de rechtvordering. Ketentuan-ketentuan tersebut sekarang ini sudah tidak laku lagi dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 30 tahun 1999. Dalam Undang Undang nomor 14 tahun 1970 (tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman) keberadaan arbitrase dapat dilihat dalam penjelasan pasal 3 ayat 1 yang antara lain menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetapmakalahadedidiikirawan diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan.
Pengertian Arbitrase
Arbitrase berasal dari kata arbiter yang berarti wasit. Menurut Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase diartikan sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis leh para pihak yang bersengketa.
Objek Arbitrase
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa dalam bidang perdagangan. Adapun sengketa yang tidak dapat diselesaikan melaluui arbitrase adalah yang menurut peraturan perundang – undangan tidak dapat dilakukan perdamaian.
Prinsip – prinsip dalam Arbitrase
1.     Penyelesaian sengketa dilakukan diluar peradilan.
2.    Harus didasarkan atas kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pihak yang bersengketa.
3.    Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa dalam bidang perdagangan.
4.    Para pihak dapat menentukan para arbiter atau wasit.
5.    Semua permeriksaan sengketa oleh arbiter dilakukan secara tertutup.
6.    Pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat mereka masing – masing.
7.    Dapat dilakukan enngan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
8.    Dapat meminta saksi ahli untuk memberikan keterangan tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang berhubungan dengan pokok sengketa.
9.    Arbiter mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum.
10. Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 hari sejak pemeriksaan ditutup.
11.  Putusan arbitrase bersifat final and binding, artinya final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat.
12. Dalam waktu paling lama 30 hari terhitiung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli putusan arbitrase diserahkan oleh arbiter kepada panitera Pengadilan Negeri.
13. Dalam hal para pihak tidak melaksankan putusan arbitrase secara suka rela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
14. Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Klausula Arbitrase
Pasal 1 butir 3 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa perjanjian arbitrase itu adalah
          “Suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.”
Bentuk klausula arbitrase dapat dibedakan atas dua bentuk, yaitu sebagai berikut.
1.     Pactum de compromittendo
Pactum de compromittendo adalah adanya kesepakatan bagi para pihak Yng membuat perjanjian agar pada kemudian hari apabila terjadi sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase.
2.    Acta compromise
Acta compromise adalah adanya kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bagi kedua pihak yang berselisih, yaitu untuk menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase, namun kesepakatan tersebut muncul setelah terjadinya sengketa.
Jenis – jenis Arbitrase
1.     Arbitrase ad hoc atau volunteer
Arbitrase ad hoc atau volunteer merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu.
2.    Arbitrase institusional
Arbitrase institusional merupakan lembaga atau  badan arbitrase yang bersifat permanen. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul bagi mereka yang menghendaki penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Lembaga Arbitrase Internasional
Yang dimaksud dengan arbitrase internasional adalah arbitrase lembaga maupun arbitrase ad-hoc, yang melibatkan pihak dari 2 (dua) negara yang berbeda. Jika arbitrase Internasional tersebut merupakan suatu arbitrase lembaga, maka terdapat banyak arbitrase lembaga seperti itu di dunia ini, yakni arbitrase yang mengkhususkan diri untuk masalah-masalah Internasional.
Lembaga Arbitrase Internasional meliputi:
1.     Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce (ICC).
2.    The International Center for Settlement of Investment Disputes (ISCID).
3.    The United Nations Comission on Interntional Trade Law (UNCITRAL).
Syarat – Syarat Menjadi Seorang Arbiter

Di Indonesia syarat-syarat untuk menjadi arbiter adalah sebagai berikut :
1.       Cakap dalam melakukan tindakan hukum.
2.      Berumur minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
3.      Tidak mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa.
4.       Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.
5.       Mempunyai pengalaman atau mengusai secara aktif dalam bidangnya paling sedikit selama 15 (lima belas) tahun.
6.      Hakim, jaksa, paniteran, dan pejabat peradilan lainnya tidak boleh menjadi arbiter.
Macam – Macam Arbitrase
Dalam praktek terdapat berbagai macam arbitrase, yaitu :
1.     Arbitrase mengikat, berkaitan dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
2.    Arbitrase tidak mengikat, berkaitan dengan putusannya boleh diikuti dan boleh tidak diikuti.
3.    Arbitrase kepentingan, merupakan arbitrase yang tidak memutuskan untuk suatu sengketa, tetapi para pihak memakai jasa mereka untuk menciptakan provisi-provisi dalam kontrak yang oleh para pihak telah mengalami jalan buntu.
4.    Arbitrase hak, merupakan arbitrase yang bukan hanya sekedar membuat provisi dalam kontrak.
5.    Arbitrase sukarela, merupakan arbitrase yang dimintakan sendiri oleh para pihak baik dalam kontrak yang bersangkutan ataupun dalam kontrak tersendiri.
6.    Arbitrase wajib, arbitrase yang oleh undang-undang diwajibkan untuk dilakukan.
7.    Arbitrase ad hoc, arbitrase yang tidak ada badannya.
8.    Arbitrase Lembaga, merupakan model arbitrase yang sudah ada lembaga/badannya, serta sudah ada juga aturan mainnya, sehingga para pihak tinggal memilih mereka atau badan tersebut memilih arbiter untuk mereka.
9.    Arbitrase nasional, Arbitrase dimana pihak yang bersengketa adalah para pihak dalam 1 (satu) negara.
10.  Arbitrase internasional, arbitrase di mana para pihak yang bersengketa adalah berasal dari negara-negara yang berbeda.
11.   Arbitrase kualitas, berkaitan dengan fakta-fakta dilapangan.
12.  Arbitrase teknis, berkaitan dengan penyusunan dan penafsiran kontrak.
13.  Arbitrase umum, berkaitan dengan fakta dan penerapan hukum.
14.  Arbitrase bidang khusus, dalam bidang muamalat, perdagangan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup.

Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase
            Adapun kelebihan dari tingkat penyelesaian sengketa melalui arbitrase :
1.      Prosedur tidak berbelit sehingga putusan akan cepat didapat.
2.      Biaya yang lebih murah.
3.      Putusan yang tidak diekspos di depan umum.
4.      Hukum terhadap pembuktian dan prosedur lebih luwes.
5.      Para pihak dapat mamilih hukum mana yang diberlakukan oleh arbitrase.
6.      Para pihak dapat memilih sendiri para arbiter.
7.      Dapat dipilih arbiter dari kalangan ahli dalam bidangnnya.
8.      Putusan akan lebih terkait dengan situasi dan kondisi.
9.      Putusan umumnya inkracht (final binding).
10.  Putusan arbitrase juga dapat dieksekusi oleh pengadilan, tanpa atau dengan sedikir review.
11.   Prosedur arbitrase lebih mudah dimengerti oleh masyarakat banyak.
12.  Menutup kemungkinan forum shopping (mencoba-coba untuk memilih atau menghindari peengadilan).
       
            Disamping kelebihannya tentu ada kelemahannya dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase ialah sebagai, berikut :
1.     Tersedia dengan baik untuk perusahaan besar, tetapi tidak untuk perusahaan kecil.
2.    Due process kurang terpenuhi.
3.    Kurangnya unsur finality.
4.    Kurangnya power untuk mengiringi para pihak ke settlement.
5.    Kurangnnya power dalam hal law enforcement dan eksekusi.
6.    Kurangnya power untuk menghadirkan barang bukti atau saksi.
7.    Dapat menyembunyikan dispute dari public scrunity.
8.    Tidak dapat menghasilkan solusi yang bersifat preventif.
9.    Putusan tidak dapat diprediksi dan ada kemungkinan timbulnya putusan yang      saling bertentangan.
10.  Kualitas putusan sangat bergantung pada kualitas arbiter (an arbittation ia as good as arbitrators).
11.   Berakibat kurangnya semnagat dan upaya untuk memperbaiki pengadilan konvensional.
12.  Berakibat semakin tinggi rasa permusuhan dan hujatan terhadap badan-badan pengadilan konvensional.

Prosedur Arbitrase
            Arbitrase masih dianggap sebagai satu-satunya yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa transaksi internasional. Bahwa arbitrase itu lebih murah dan cepat disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya jangka waktu kerja majelis arbitrase dibatasi oleh undang-undang seperti di Indonesia oleh pasal 48 UU No. 30 / 1999 yang memberi waktu penyelesaian sidang 6 bulan untuk sampai pada putusan final dan mengikat. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memberi 3 bulan dengan kesempatan perpanjangan sampai 3 bulan tambahan. Sedangkan peradilan biasa bisa memakan waktu sampai puluhan tahun, bahkan sampai 20 tahun lebih.
Pokok dari prosedur beracara diarbitrase adalah sebagai berikut :
1.      Permohonan arbitrase oleh pemohon.
2.      Pengangkatan arbiter.
3.      Pengajuan surat tuntutan oleh pemohon.
4.      Penyampaian 1 (satu) salinan putusan kepada termohon.
5.      Jawaban tertulis diserahkan kepada arbiter.
6.      Salinan jawaban diserahkan kepada termohon atas perintah arbiter.
7.      Perintah arbiter agar para pihak menhadap arbitrase.
8.      para pihak menghadap arbitrase.
9.      Tuntutan balan dari termohon.
10.  Pemanggilan lagi jika termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas.
11.  Jika termohon tidak juga manghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek) dan tuntutan dikabulkan jika cukup alasan untuk itu.
12.  Jika termohon hadir, diusahakan perdamaian oleh arbiter.
13.  proses pembuktian.
14.  Pemeriksaan selesai dan ditutup (maksimum 180 hari sejak arbitrase terbentuk).
15.  Pengucapan putusan.
16.  Keputusan diserahkan kepada para pihak.
17.  Putusan diterima oleh para pihak.
18.  Koreksi, tambahan, pengurangan terhdap putusan.
19.  Penyerahan dan pendaftaran putusan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
20.  Permohonan eksekusi didaftarkan di panitera Pengadilan Negeri.
21.  Putusan pelaksanaan dijatuhkan.
22.  Perintah ketua Pengadilan Negeri jika putusan tidak dilaksanakan.

Eksekusi Putusan Arbitrase
            Agar suatu putusan arbitrase benar-benar bermanfaat bagi para pihak maka putusan tersebut mestilah dapat dieksekusi. Eksekusi tersebut dapat dilakukan oleh badan pengadilan yang berwenang. Cara melakukan eksekusi terhadap suatu putusan arbitrase adalah sebagai berikut :
1.      Eksekusi putusan arbitrase secara sukarela dimaksudkan sebagai pelaksanaan putusan yang tidak memerlukan campur tangan dari ketua PN, melainkan para pihak yang berkewajiban melaksanakan sendiri putusan.
2.     Eksekusi secara paksa dimaksudkan jika pihak yang berkewajiban melaksankan kewajiban beradasarkan isi putusan arbitrase tidak mau melaksanakan kewajibannya, maka diperlukan campur tangan Pengadilan Negeri.
            Agar putusan bisa dieksekusi harus ada “akta pendaftaran” yaitu pencatatan dan penanda tanganan pada bagian akhir atau di pinggir dari putusan arbitrase asli atau salinan otentik yang ditandatangani bersamasama oleh panitera Pengadilan Negeri dan arbiter.
Kontrak Arbitrase
            Dengan kontrak arbitrase ini yang dimaksudkan adalah suatu kesepakatan (sebelum atau setelah terjadinya sengketa) diantara para pihak yang bersengketa untuk membawa ke arbitrase setiap sengketa yang timbul dari suatu bisnis yang terbit dari transaksi tertentu.



Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 1 angka 10 Undang – Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merumuskan bahwa yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adala “Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara negoisasi, mediasi,konsiliasi, atau penilaian ahli”.
Negosiasi
Negosiasi berasal dari kata latin, negotium, yang berarti kegiatan atau usaha yang merujuk pada bentuktawar – menawar atau berunding dengan sudut pandang guna mencapai kesepakatan.
       Menurut Center for Dispute Resolution, Univesity of Technology Sidney, negosiasi adalah sebuah proses ketika dua pihak atau lebih mencoba menyelesaikan perbedaan, menyelesaikan masalah, dan  mencapai kesepakatan.
          Menurut Mark E. Roszowoki dalam bukunya yang berjudul Business Law, Cases and Policy, definisi negosasi yaitu sebuah proses ketika dua pihak yang slaing bertentangab mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling memberikan kelonggaran.
          Mahendra Wijaya dalam bukunya Mediasi dan Negosiasi yang Efektif  dalam Resolusi Konflik mengemukakan bahwa negosiator yang andal hendaknya memenuhi beberapa persyaratan sebagia berikut.
1.     Berkepribadian mantap dan penuh percaya diri.
2.    Tidak sombong.
3.    Bersikap simpatik, ramah, dan sopan.
4.    Disiplin dan memiliki prinsip.
5.    Komunikatif.
6.    Wawasan dan pengetahuan luas.
7.    Cepa membaca situasi dan jeli dalam menangkap peluang.
8.    Ulet, sabar, dan tidak mudah putus asa.
9.    Akomodatif dan kompromis.
10. Berpikir optimis dan positif.
11.  Dapat mengendalikan emosi.
12. Berpikir jauh ke depan.
13. Memiliki selera humor.
Menurut Leo Kanowitz dalam Sutiyoso (2006: 47) dijelaskan bahwa agar negosiasi berjalan sukses dan optimal, ada beberapa kekuatan yang perlu diperhatikan oleh para negosiator sebagai berikut.
1.     Kekuatan dari pengetahuan dan keterampilan.
2.    Kekuatan dari hubungan yang baik.
3.    Kekuatan dari alternatif yang baik dalam negosiasi.
4.    Kekuatan untuk mencapai penyelesaian yang elegan.
5.    Kekuatan legitimasi.
6.    Kekuatan komitmen.
Garry Goodpaster mengemukakan bahwa ada beberapa fktor yang memengaruhi keberhasilan negosiasi, yaitu
1.     Kekuatan tawar – menawar.
2.    Pola tawar – menawar.
3.    Strategi dalam tawar – menawar.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
1.       Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
2.      Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan,  menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
3.      Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
4.      Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.

Ketrampilan Negosiasi
1.    Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2.   Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
3.   Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
4.   Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa  sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5.   Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.

Negosiasi dan Hiden Agenda
Dalam negosiasi tak tertutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda. Hiden agenda adalah gagasan tersembunyi/ niat terselubung yang tak diungkapkan (tak eksplisit) tetapi justru hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang bersangkutan.
Negosiasi dan Gaya Kerja

1. Cara bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya.
2. Kesuksesan bernegosiasi seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami gaya kerja dan latar belakang budaya pihak lain.

Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi

1)      Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
2)      Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
3)      Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.

Teknik Negoisasi

Secara umum terdapat beberapa cara teknik negoisasi yang dikenal dapat dibagi kedalam:
1)      tahap negoisasi kompetitip
2)      tahap negoisasi koperatif
3)      tahap negoisasi lunak dan keras
7)      tahap negoisasi interest base

Mediasi
Mediasi pada prinsipnya adalah salah satu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak. Pihak ketiga ini dinamakan mediator yang bertugasuntuk membantu para pihak yang bersengketa dalam mengidentifikasi isu – isu yang dipersengkatakan guna mencapai kesepakatan.
Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Karakteristik Mediasi
1.     Interest accommodation/interest based – problem solving
Penyelesaian sengketa didasarkan pada terakomodasinya kepetingan – kepentingan pihak – pihak yang bersengketa.
2.    Voluntary and consensual
Kesediaan para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan menempuh melalui mekanisme mediasi bersifat suka rela dan telah disepakati oleh pihak yang bersengketa.
3.    Procedural flexibility
Prosedur yanng ditempuh dalam proses untuk mencapai kesepakatan bersifat informla, luwes.
4.    Norm creating
Penyelesaian sengketa tidak harus mengacu pada norma hukum privat yang berlaku atau pada isi perjanjian atau kontrak yang menjadi pokok sengketa.
5.    Person – centered
Kemauan yang serius dari para pihak diperlukan guna mencapai kesepakatan.
6.    Relationship – oriented
Mekanisme mediasi dilaksanakan dalam halpara pihak yang bersengketa masih saling menghargai atau setidaknya menilai bahwa hubungan bisnis atau kerjasama diantara mereka masih berharga untuk dijalankan.
7.    Future focus
Fokus mediasi adalah mencapai kesepakatan karena para pihak memeahami bahwa jika konflik terus berlanjut para pihak akan mengalami kerugian, yaitu kehilangan dalam meraih peluang pada masa mendatang.
8.    Private and confidential
Sengketa yang diselesaikan melalui mekanisme mediasi ditujukkan terutama untuk wilayah sengketa pribadi yang tunduk pada hukum perdata atau dagang.
Syarat – syarat Keberhasilan Mediasi
Goodpaster dalam Sutiyoso (2006: 57) mengemukakan bahwa mediasi akanberhasil apabila memenuhi syarat –syarat sebagai berikut.
1.     Para pihak mempunyai kekuatan tawar –menawar yang seimbang.
2.    Para pihak menaruh perhatian terhadap hubungan pada masa mendatang.
3.    Terdapat persoalan yang memungkinkan terjadinya pertukaran kepentingan.
4.    Terdapat urgensi atau batas waktu untuk menyelesaikan.
5.    Para pihak tidak memiliki permusuhan yang berlangsung lama dan mendalam.
6.    Mempertahankan suatu hak tidak lebih penting dibandingkan dengan menyelesaikan persoalan yang mendesak.
Prosedur Untuk Mediasi
1.      Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2.      Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3.      Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
4.      Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
5.      Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.

Mediator
            Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Tugas pokok dari mediator adalah sebagai berikut :
a.    Menciptakan forum-forum, seperti mengundang rapat dan lain-lain.
b.    Mengumpulkan dan membagi-bagi informasi.
c.    Memecahkan masalah.      
d.    Mengusulkan keputusan/solusi (jika belum ditemukan solusi).

Daftar Mediator

Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.
1)    Untuk memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima) nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator.
2)   Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator.
3)   Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilanyang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.
4)   Kalangan bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan.
5)   Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator.
6)   Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator.
7)   Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku.

Honorarium Mediator
1)        Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.
2)       Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak.

Konsiliasi
Pengertian Konsiliasi
          John Wade dari Bond University Dispute Resolution Center, Australia, memberikan definisi sebagai berikut.
          “Konsiliasi merupakan sebuah proses saat pihak dalam sebuah konflik dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator), mengidentifikasi masalah, menciptakan pilihan – pilihan, mempertimbangkan pilihan penyelesaian.”
Konsiliator dapat menyarankan syarat – syarat penyelesaian fan mendorongpara pihak untuk mencapai kesepakatan.
Penilaian Ahli
          Hillary Astor dalam bukunya Dispute Resolution in Australia memberikan definisi sebagai berikut.
          “Penilaian ahli merupakan sebuah proses yang menghasilkan suatu pendapat objektif, independen, dan tidak memihak atas fakta – fakta atau isu – isu yang dipersengketakan, oleh seorang ahli yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa”.
Mekanisme penilaian ahli dapat dilakukan secara ad hoc dalam sistem hukum di Indonesia, yaitu untuk suatu sengketa para pihak dapat menunjuk oang yang dianggap ahli dalam bidang hukum dan ahli dalam hal yang dipersengketakan untuk memberikan penilaian terhadap sengketa mereka.
Pencari Fakta

            Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak keduanya dimaksud untuk mencari fakta.Hal ini bisa kita sebut misalnya melalui kepolisian, dimana akan dikupas tuntas, diselidiki hingga ketemu akar masalahnya. Dan fakta yang benar itulah yang benar dan harus diterima oleh kedua belah pihak.
Selain itu, contoh yang bisa kita ambil adalah dalam sengketa perebutan anak. Dimana siapa yang menjadi orang tua kandungnya. Hal ini bisa meminta pihak ketiga(pihak rumah sakit) untuk melakukan tes DNA. Dimana hasil yang keluar dari pihak rumah sakit menjadi bukti dari sengketa tersebut yang kemudian untuk dijadikan penyelesaiannya.

Minitrial

            Minitrial adalah alternatif penyelesaian sengketa (ADR) prosedur yang digunakan oleh bisnis dan pemerintah federal untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa menimbulkan beban dan menunda terkait dengan litigasi pengadilan. Mini-sidang tidak menghasilkan ajudikasi formal, tetapi merupakan kendaraan bagi para pihak untuk mencapai solusi melalui proses penyelesaian terstruktur. Hal ini digunakan paling efektif ketika isu-isu kompleks dipertaruhkan dan pihak perlu atau ingin mempertahankan hubungan damai.

            Meskipun minitrials dapat diatur di bawah aturan dinegosiasikan oleh para pihak, mereka biasanya sesuai dengan prosedur yang digunakan oleh fasilitator dari ADR. Para pihak menandatangani perjanjian menyetujui minitrial dan kemudian masing-masing memilih perwakilan manajemen untuk duduk di panel. Ini perwakilan memiliki kewenangan untuk menegosiasikan penyelesaian. Para pihak juga memilih "penasehat netral" untuk duduk di panel. Penasihat harus independen dan tidak memihak, karena orang ini akan moderat minitrial tersebut. Apabila para pihak tidak bisa menyepakati penasihat netral, badan ADR memfasilitasi dapat membuat seleksi. Para pihak membayar bagian yang sama dari biaya penasihat dan menanggung biaya mereka sendiri minitrial.

            Sebelum minitrial pihak memilih dan kemudian menyediakan penasihat netral dengan bahan latar belakang. Para pihak juga mengajukan makalah hukum dan pameran dengan penasehat yang berisi informasi yang mereka berniat untuk hadir pada apa yang disebut sebagai "pertukaran informasi." Pertukaran ini adalah, pada dasarnya, minitrial tersebut. Para pihak harus menyepakati panjang celana dan tanggal jatuh tempo untuk dokumen.

Ombudsman

            Ombudsman (jamak bahasa Inggris konvensional: ombudsman) adalah orang yang bertindak sebagai perantara terpercaya antara baik negara (atau unsur-unsur itu) atau organisasi, dan beberapa konstituen internal atau eksternal, sementara mewakili tidak hanya tapi kebanyakan lingkup yang luas dari konstituen kepentingan. Sebuah Swedia, Denmark dan Norwegia adat istilah, Ombudsman secara etimologis berakar pada umboðsmaðr kata Norse Lama, pada dasarnya berarti "perwakilan".

            Dalam paling sering penggunaan modern, ombudsman adalah seorang pejabat, biasanya ditunjuk oleh pemerintah atau oleh parlemen, tetapi dengan tingkat signifikan kemerdekaan, yang dituduh mewakili kepentingan publik dengan menyelidiki dan menangani pengaduan yang dilaporkan oleh individu. Variasi modern dari istilah ini termasuk "ombud", "Ombudsman", "ombudsman", atau "ombudswoman".
Apakah ditunjuk oleh legislatif, eksekutif, atau organisasi (atau, lebih jarang, dipilih oleh konstituensi), tugas khas ombudsman adalah untuk menyelidiki keluhan konstituen dan berusaha untuk mengatasinya, biasanya melalui rekomendasi (mengikat atau tidak) atau mediasi. Ombudsman kadang-kadang juga bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu sistemik yang mengarah ke layanan yang buruk atau pelanggaran hak-hak rakyat. Di tingkat nasional, ombudsman yang paling memiliki mandat yang luas untuk menangani seluruh sektor publik, dan kadang-kadang juga unsur-unsur dari sektor swasta (misalnya, dikontrak penyedia layanan).

            Dalam beberapa kasus, ada mandat yang lebih terbatas, misalnya dengan sektor-sektor tertentu dari masyarakat. Perkembangan yang lebih baru telah menyertakan penciptaan Ombudsman Anak khusus dan lembaga Komisaris Informasi.

            Dalam beberapa yurisdiksi ombudsman dibebankan dengan penanganan keprihatinan tentang pemerintah nasional lebih formal disebut sebagai "Komisioner Parlemen" (misalnya, Inggris Parlemen Komisaris Administrasi, dan Ombudsman negara Australia Barat). Di banyak negara di mana kewenangan ombudsman melampaui menangani maladministrasi dugaan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, ombudsman diakui sebagai lembaga hak asasi manusia nasional. Ombudsman kata dan makna spesifik telah diadopsi dalam berbagai bahasa, termasuk Spanyol, Belanda dan Ceko. Jabatan ombudsman memiliki pada akhir abad ke-20 telah ditetapkan oleh sebagian besar pemerintah dan oleh beberapa organisasi antar pemerintah seperti Uni Eropa.

            Di beberapa negara seorang Inspektur Jenderal, Citizen Advokat atau pejabat lain mungkin memiliki tugas yang sama dengan seorang ombudsman nasional, dan juga dapat ditunjuk oleh legislatif. Di bawah tingkat nasional ombudsman yang dapat ditunjuk oleh pemerintah negara bagian, lokal atau kota, dan ombudsman tidak resmi dapat ditunjuk oleh, atau bahkan bekerja, sebuah perusahaan seperti pemasok utilitas atau koran, sebuah LSM, atau untuk profesional regulasi tubuh.

Pengadilan Kasus Kecil (Small Claim Court)

            Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI pasal 49 sampai dengan pasal 58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. Disebut cepat karena harus memberikan keputusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja ( lihat pasal 55 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), dan tanpa ada penawaran banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan keputusan ( lihat pasal 56 dan 58 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), sederhana karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, dan murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses persidangan sangat ringan.
             Keanggotaan BPSK terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha, yang masing-masing unsur diwakili oleh 3-5 orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5)).
Tugas dan Wewenang
            Tugas dan wewenang BPSK berdasarkan ketentuan Pasal 52 meliputi:

a.    melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara    melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b.    memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c.    melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini;
d.    menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
e.    melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
f.    memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini;
g.    meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK;
h.    mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
i.     memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
j.     memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
k.    menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

Peradilan Adat
            Peradilan adat merupakan salah satu alat penyelesian sengketa bisnis menurut adat yang berlaku di daerah tersebut.






DAFTAR PUSTAKA
Silondae, Arus Akbar. 2013. Pokok – Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
Ilyas, Wirawan B.. 2013. Pokok – Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
Silondae, Arus Akbar. 2010. Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis. Mitra Wacana Media.
Fuadi, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis – Menata Bisnis Modern di Era Globalisasi.   Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Arbitrase_Nasional_Indonesia
http://maspurba.wordpress.com/2008/05/10/penyelesaian-sengketa-bisnis-melalui-arbitrase-internasional/
https://suwarnatha.files.wordpress.com/2012/05/permohonan-pembatalan-putusan-arbitrase.pdf
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/arbitrase-dan-arbiter/


http://ai-hendriani.blogspot.com/p/t-makalah-penyelesaian-sengketa-bisnis_6846.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar